Fadlan juga menjelaskan, Ranat diajak rekannya sesama dosen untuk masuk ke salah satu kelas menemui dosen lain yang sedang mengawas ujian, lalu ada beberapa mahasiswa yang meminta kartu namanya. Ranat sama sekali tidak menyampaikan visi misi, program, dan citra diri atau berkampanye.
"Kami akan ikuti proses hukum ini untuk mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya," katanya.
"Kami menginginkan penyelenggaraan Pemilu yang adil dan jujur, sehingga timbul kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu yang berintegritas," imbuh dia.
Sebelumnya, Pengarah Sentra Gakkumdu yang juga Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini menuturkan, keputusan yang diambil Sentra Gakkumdu terdiri dari musyawarah Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca Juga: Nekat Mencuri Ikan di Natuna, 3 Kapal Vietnam Ditenggelamkan
Hal itu bertujuan untuk melakukan kajian terhadap hasil penyelidikan, apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak kasus tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan 14 hari dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi terkait, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data, akhirnya menilai bahwa kasus dugaan kampanye di tempat pendidikan tersebut cukup alat bukti sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," ujar Zaini.