Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu, Caleg PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 04 Maret 2019 | 09:46 WIB
Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu, Caleg PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. (Batamnews.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dilaporkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu, caleg Partai Solidaritas Indonesia atau PSI di Tanjungpinang, Ranat Mulia Pardede menyerang balik Bawaslu setempat.

Ranat melaporkan Bawaslu Tanjungpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia menuduh Bawaslu melakukan blunder dan tidak cermat.

Laporan dimasukkan Ranat pada Jumat (1/3/2019). Di mana yang menjadi terlapor adalah anggota Bawaslu Tanjungpinang, Mariyamah dan Ketua Bawaslu, Muhammad Zaini.

Wakil Ketua DPW PSI Provinsi Kepri, Fadlan Hasfarullah Nasution mengatakan, laporan kepada DKPP merupakan tindakan legal yang dilakukan pihaknya dalam upaya pembelaan diri. Salah satu Caleg PSI yang juga Ketua DPC PSI Kecamatan Tanjungpinang Barat menjadi tersangka.

Baca Juga: Nekat Mencuri Ikan di Natuna, 3 Kapal Vietnam Ditenggelamkan

"Tindakan pelaporan ini juga didukung oleh tim hukum Jangkar Solidaritas DPP PSI yang akan mendampingi Ranat selama proses hukum ini berlangsung," kata Fadlan sebagaimana dikutip dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Sabtu (2/3/2019).

Sebelumnya, Ranat dilaporkan oleh anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Mariyamah ke polisi dengan tuduhan berkampanye di Kampus STIE Tanjungpinang.

Ranat yang juga dosen di kampus tersebut dikenakan pelanggaran Undang Undang No 7 Tahun 2017 pasal 521 dan pasal 280.

Padahal, kata Fadlan, Pasal 280 ayat 4 menyebutkan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan bukan perkara pidana.

Ditegaskan pada PKPU 28 Tahun 2018 bahwa tindakan tersebut bukan pelanggaran pidana. Sayangnya pasal 521 menyebutkan adanya pelanggaran pidana, terjadi ketidakkonsistenan pasal-pasal pada UU ini.

Baca Juga: Minta Dinikahi Resmi, Perempuan di Sumbar Tewas Ditikam Suami Siri

Selain itu pada Pasal 521 menyebutkan ada unsur kesengajaan, namun Ranat menampik adanya unsur kesengajaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI