Suara.com - Seorang perempuan di Jorong Balai Labuah Bawah Nagari, Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat tewas usai dibunuh suami sirinya. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (1/3/2019) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Dikutip Covesia.com (jaringan Suara.com) dari laman Padangmedia.com, peristiwa sadis itu bermula dari perselisihan antara pelaku (MJ) dengan korban (S) 40 tahun. Korban menuntut suami sirinya itu menikahinya secara resmi agar status perkawinannya tercatat di kantor urusan agama.
Korban juga mengancam akan meninggalkan pelaku bila tidak menikahinya secara resmi. Pelaku kemudian merasa tidak menerima dan mengancam akan membunuh dan membakar rumah korban.
Menurut keterangan Bayu Dwinata yang merupakan pemilik rumah, pada Kamis (28/2/2019) pukul 23.15 WIB, korban sedang beristirahat bersama anak dan keponakannya serta saksi yang sedang bekerja di rumah tersebut.
Baca Juga: Izin Main Sepeda, Siswa SMP Hilang Digulung Ombak Pantai Padang
Kemudian, saksi melihat ada api yang menyambar dari dinding rumahnya yang terbuat dari kayu.
Tidak lama kemudian, pelaku membuka pintu rumah tersebut secara paksa dan langsung menarik korban hingga terjatuh ke luar rumah.
Pada saat korban terjatuh, pelaku langsung menikam korban pada bagian perut. Melihat hal tersebut, saksi langsung masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan keponakannya.
Seorang saksi lain, Hen mengaku melihat pelaku beserta korban tergeletak di halaman rumah warga. Saat itu, pelaku memegang pisau sambil menyayat tangannya.
Karena sudah banyak warga ramai berdatangan, pelaku langsung melarikan diri ke arah belakang rumah korban.
Baca Juga: BPBD Siapkan 60 Kantong Jenazah di Lokasi Longsor Tambang Emas Liar
Setelah terlapor tidak ada di lokasi, Hen beserta warga mencoba menolong korban untuk dibawa ke RSUD Tanah Datar. Namun, sekitar pukul 01.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.