Pengiriman Sabu 30 KG Digagalkan, Empat Orang Tersangka Sindikat Diringkus

Dythia Novianty Suara.Com
Senin, 04 Maret 2019 | 05:12 WIB
Pengiriman Sabu 30 KG Digagalkan, Empat Orang Tersangka Sindikat Diringkus
Ilustrasi barang bukti pengungkapan peredaran sabu-sabu. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan pengiriman 30 kg narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia tujuan ke perairan Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan, Minggu (3/3/2019), mengatakan selain itu, juga menangkap empat orang sindikat narkotika, yakni DI (kurir), SD (kurir), IH (penjemput sabu dari Malaysia) dan RS (pengendali).

Penangkapan pengiriman sabu-sabu itu, menurut dia, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Kabupaten Batubara akan ada pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut.

"Selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan, dan ternyata pengiriman sabu itu menggunakan kapal nelayan (kapal tekong) yang dijemput langsung dari Pelabuhan Portklang, Malaysia oleh seseorang IH," ujar Arman.

Baca Juga: Berbekal Kondom, 2 Kurir Narkoba Nekat Selundupkan Sabu di Bandara Jambi

Ia mengatakan, setelah memasuki wilayah perairan Indonesia, kapal tersebut akan bersandar di Pantai Labu. Setelah tiba di Batubara, sabu-sabu dibawa dengan menggunakan mobil oleh dua orang tersangka DI dan SD.

"Kemudian, saat melintas di Jalan Raya Siantar, Kelurahan Pagar Jati, Lubuk Pakam, tim gabungan melakukan penangkapan mobil tersebut," ucap dia.

Arman menjelaskan, dari kedua tersangka itu, diamankan tiga kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 10 kg sabu dikemas bungkus plastik teh china berwarna hijau.

Hasil pengembangan kedua tersangka DI dan SD, dan dilakukan penangkapan terhadap dua orang lainnya IH dan RS, serta mengamankan 20 kg sabu.

BNN juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, beberapa 'handphone', KTP tersangka dan uang sebesar Rp 6.600.000.

Baca Juga: Sandy Tumiwa Tiap 2 Hari Sekali Pesan Sabu

"Keempat tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke BNN Pusat," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI