Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan penyebar hoaks ke kepolisian.
Menurut Mahfud, hoaks merupakan bentuk kejahatan yang bisa menghancurkan nilai-nilai berbangsa dan bernegara.
"Jangan takut dengan penyebar hoaks, karena hoaks itu hanya berisi fitnah yang merugikan orang yang diberitakan tersebut," ujarnya, saat menghadiri Dialog Kebangsaan, di Pontianak, Minggu (3/3/2019), dikutip dari Antara.
Para penyebar hoaks, menurut Mahfud, bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Para pelapor menurutnya tidak perlu takut untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar segera diproses hukum.
Baca Juga: LA Galaxy Resmikan Patung David Beckham
"Kita sudah memiliki perangkat hukum, siapa yang membuat hoaks yang berisi fitnah bisa dilaporkan ke kepolisian terdekat dan tidak harus ke Jakarta, karena kejahatan hoaks itu wilayahnya adalah udara, jadi bisa melapor dimana pun," ujar Mahfud.
Mahfud MD pun mengajak masyarakat kota Pontianak dan Kalimantan Barat untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara hebat yang bisa memberikan perlindungan secara undang-undang bagi masyarakatnya untuk beragama sesuai dengan kepercayaan.
"Jagalah negara ini dengan nyaman, yang Bhinneka Tunggal Ika, karena di NKRI ini saudara (masyarakat) mau beragama sangat nyaman sehingga keutuhannya harus terus dijaga," tutupnya. (ANTARA)