Selanjutnya kedua pelaku diinterogasi di ruangan AVSEC Bandara STS Jambi dan mengaku bahwa kedua pelaku membawa narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam anus sebanyak dua gram.
Kemudian kedua pelaku dibawa ke toilet guna mengeluarkan barang bukti narkotika tersebut.
Selanjutnya tersangka serta barang bukti dibawa ke kantor BNN Jambi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Antara)
Baca Juga: Cerita Warga Riau Lolos dari Maut Usai Bergelut dengan Harimau