Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Kapal di Muara Baru

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 02 Maret 2019 | 22:14 WIB
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Kapal di Muara Baru
Warga melihat kapal-kapal nelayan yang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Sabtu (23/2/2019). Sedikitnya 18 kapal terbakar dalam insiden tersebut. [Antara/Hafidz Mubarak A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kebakaran besar yang menghanguskan 34 kapal di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

Tiga tersangka tersebut adalah juru las Sugih Ardiansyah alias Egi (27), kepala operasi las Wilis Susanto (35), dan kaptel kapal Tino (38).

Penetapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (02/03/2019).

Argo mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan mereka dengan KM Arta Mina Jaya yang menjadi sumber utama kebakaran. Ketiganya dinilai tidak bekerja sesuai dengan standar prosedur operasional yang ada.

Baca Juga: Tutut, Mamiek, dan Titiek Soeharto Sowan ke Rumah Mbah Moen

"Juru las ini, dia tidak menjalankan SOP. Contoh, harusnya ada blower, tidak pengap, harus ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," katanya.

Argo melanjutkan, semestinya kepala operasional las juga memberitahu juru las, jika menemukan permasalahan dalam pengerjaan.

"Kepala operasi las juga tahu SOP-nya, seharusnya memberitahu (Egi) dan kemudian kapten kapal, dia sudah lama dan paham, dia pun sudah tahu kalau ada problem di suatu kapal. Dia tahu penyelesaiannya. Dia tahu tapi tidak dilaksanakan," tambah Argo.

Akibat kelalaian yang terjadi saat mengelas di ruang mesin kapal, kebakaran menghanguskan 33 kapal lain yang berada di sekitar Pelabuhan Muara Baru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, Egi dijerat pasal 188 atau 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Sementara itu, Wilis dan Tino dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 187 atau 188 KUHP.

Baca Juga: Hasto Tepis Kabar Mahfud MD Terima Mobil dari Mantan Cabup PDIP

"Tiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," jelas Argo. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI