Oleh sebab itu, tidak ada istilah kafir bagi warga negara di luar Islam. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata konstitusi.
"Istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di Mekah untuk menyebut orang-orang penyembah berhala yang tidak memiliki kitab suci, yang tidak memiliki agama yang benar," katanya.
Akan tetapi, setelah Nabi Muhammad hijrah ke Kota Madinah, tidak ada istilah kafir untuk warga negara Madinah yang bukan Islam.
“Ada tiga suku nonmuslim di sana, tetapi tak disebut kafir," katanya dalam kegiatan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas dam Konbes NU) 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jumat (1/3).
Baca Juga: Piala Presiden: Lakoni Comeback Sensasional, Persebaya Tekuk Perseru 3-2