Bekerja di Jordania, TKI Hilang Kontak Tujuh Tahun

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 02 Maret 2019 | 20:54 WIB
Bekerja di Jordania, TKI Hilang Kontak Tujuh Tahun
Ilustrasi TKI. (Antara/ M Rusman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suara.com - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Siti Lasmini (28) yang berasal dari Desa Bulak Lor, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diketahui sudah tujuh tahun hilang kontak dengan keluarganya di Indonesia.

Siti diketahui berangkat ke Jordania pada Tahun 2007 saat masih berusia 16 tahun, namun pihak sponsor yang memberangkatkannya memanipulasi umurnya menjadi 22 tahun. Informasi tersebut disampaikan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih di Indramayu, Sabtu (02/03/2019).

"Kami mendapatkan aduan dari adik TKW Siti Lasmini yang sudah tujuh tahun tidak ada kabar sama sekali," kata Juwarih.

Juwarih mengemukakan, sponsor yang memberangkatkan Siti ke Jordania berasal dari Desa Malangsari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Dikemukakan Juwarih, pada Juni 2007, Lasmini diberangkatkan melalui PT Salha Putri Tunggal yang beralamat di Jalan Otista lll, Kompleks l Nomor 1 Kebun Nanas Selatan I, Cipinang, Cimpedak, Jakarta Timur.

Baca Juga: Jelang Debut sebagai Pelatih Leicester, Brendan Rodgers Sesumbar

"Terakhir keluarga berkomunikasi via telepon pada Mei 2012, setelah itu sudah tidak ada kabarnya lagi," ujarnya.

Juwarih menjelaskan, di Jordania. Siti bekerja pada majikan bernama Abdul Kareem Yusuf Al-Handawy beralamat di Amman JO 10800, Jordania. Berdasarkan pengakuan keluarga, selama lima tahun bekerja, Siti sering memberi kabar dan mengirim uang.

Namun, sejak Mei 2012 sampai saat ini, pihak keluarga putus komunikasi dengan Siti, serta tidak diketahui lagi keberadaannya.

"Keluarga meminta bantuan kepada kami agar bisa dicarikan informasi terkait keberadaan Siti Lasmini," tuturnya.

Dalam waktu dekat, Juwarih mengemukakan bakal meneruskan aduan keluarga Siti melalui surat ke beberapa kementerian dan instansi pemerintah terkait.

Baca Juga: Selain Kentang, Ini 4 Makanan yang Tak Boleh Disimpan di Kulkas, Cek Yuk!

"Setelah data-data sudah lengkap baru kami akan membuat surat pengaduan ke Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, dengan tembusan ke Kemenaker, BNP2TKI, dan KBRI Jordania," jelasnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI