Suara.com - Seorang pemuda bernama Ijur (25) terpaksa harus meringkus di penjara setelah ditangkap polisi terkait tewasnya Ade Wardana (44) yang ditusuk tersangka di halaman Kampus Akademi Analis Kesehatan Borneo Lestari, Banjarbaru, Kamis (28/2/2019) siang. Setelah kasus ini terungkap, motif Ade membunuh pegawai kampus tersebut lantaran tak terima dituduh mencuri uang.
"Tersangka sempat diamankan warga sekitar, kemudian diserahkan ke anggota Polres banjarbaru yang beberapa saat tiba di lokasi kejadian,” kata Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati seperti dikutip dari Sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com, Sabtu (2/3/2019).
Siti menceritakan, peristiwa penusukan itu terjadi ketika tersangka berpapasan dengan korban di sebuah warung di dekat kampus. Saat itu, korban menuduh Ijur mencuri uang lantaran Ade sempat melihat tersangka masuk tanpa izin ke dalam ruang direktur. Tidak terima dengan ucapan korban, Ijur bergegas pulang dan menunggu korban di pos depan kampus. Saat itu, korban sedang pergi ke bank untuk mengambil uang gaji karyawan yang bekerja di kampus.
Merasa tersinggung, Ijur sempat menayakan dasar korban menuduhnya mencuri uang saat bertemu di warung dekat kampus. Namun, saat itu korban tidak menggubris ucapan pelaku. Sontak, pelaku kemudian mendorong korban dengan bahunya dan menusukkan pisau yang dibawanya ke tubuh korban beberapa kali.
Baca Juga: Modal Semangat, Tukang Las di Gunungkidul Maju Jadi Caleg
Saat itu, korban sempat melarikan diri ke ruang lobi kampus untuk meminta pertolongan. Melihat banyak orang di ruang lobi kampus, Ijur kemudian pergi meninggalkan kampus. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit idaman Kota Banjarbaru, namun nyawa korban tidak dapat tertolong.
Dari hasil visum yang di lakukan oleh Dokter di Rumah Sakit Idaman Kota Banjarbaru, korban mengalami luka di bagian bawah ketiak sebelah kanan, di bawah dagu serta di bagian telinga akibat tusukan benda tajam.
"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, junto 351 tentang penganiayaan berat berujung kematian. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.
Sumber: Sukabumiupdate.com