Panwaslu Gagalkan Rencana Kampanye Caleg Berkedok Pengajian di Rumah PNS

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 02 Maret 2019 | 17:33 WIB
Panwaslu Gagalkan Rencana Kampanye Caleg Berkedok Pengajian di Rumah PNS
Suasana sosialisasi pengawasan pemilu di Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jateng, beberapa waktu lalu. [Semarangpos.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal menggagalkan rencana kampanye calon legislatif (caleg) Partai Demokrat yang berniat menggunakan rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PSN) yang akan dilaksanakan pada Sabtu (2/3/2019).

Dalam keterangannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Kangkung M Munhamir mengatakan setelah mengetahui adanya rencana tersebut, pihaknya kemudian mengonfirmasi kepada pemilik rumah, berinisial MS.

"Ternyata MS tidak tahu kalau acara itu adalah kampanye. Ia hanya tahu kalau rumahnya hanya digunakan acara pengajian rutin," ujarnya seperti dilansir Semarangpos.com, Sabtu (2/3/2019).

Setelah mengetahui rumahnya akan digunakan untuk acara kampanye salah satu caleg, MS menolaknya. Panwaslu Kangkung yang mengetahui acara itu bakal digelar di rumah PSN, juga memberi rekomendasi agar kampanye tersebut tidak dilaksanakan.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Keluarga Sandiaga Dukung Jokowi karena Jadi Caleg Hanura

Dari informasi yang dihimpun, caleg yang berniat menggelar agenda kampanye di rumah PNS tersebut bernama Sofia dari Partai Demokrat. Ia berencana menggelar kampanye yang dibalut acara pengajian.

"Sesuai hasil pengawasan Panwaslu Kangkung, kampanye tersebut dibatalkan. Melalui surat No. 31.24 DPC Partai Demokrat Kendal juga telah membatalkan acara tersebut," jelas anggota Panwaslu Kangkung M Sulhanudin.

Seandainya acara tersebut tetap dilaksanakan, Sulhanudin menambahkan, MS bakal terjerat sanksi pidana. Hal tersebut, jelas Sulhanudin mengacu pada Pasal 494 UU No.7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, PNS yang terlibat kegiatan politik praktis bisa dijerat hukuman berupa kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI