Suara.com - Aparat Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Pelaku yang sedang nongkrong di depan Rumah Karaoke Keluarga Ayu Ting-Ting, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, itu kedapatan membawa satu paket kecil narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Lamteng Iptu Dailami mengungkapkan, satu pelaku yang ditangkap adalah Amir Hamzah (25) warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih.
"Pelaku kami tangkap pada Jumat, 1 Maret 2019, sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Iptu Dailami, seperti diberitakan Saibumi.com—jaringan Suara.com, sabtu (2/3/2019).
Baca Juga: 6 Seleb Korea yang Wamil Bulan Maret 2019
Saat penangkapan, pelaku sedang berada di depan Rumah Karaoke Ayu Ting-Ting. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus kecil plastik bening berisi kristal berwarna putih yang kuat diduga narkoba jenis sabu.
"Kami temukan di dalam genggaman tangan kanan pelaku. Menurut pengkuan dia, barang haram itu benar miliknya yang dibeli dari seseorang dan akan dijualnya kembali," terang Dailami.
Kekinian, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat memakai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya empat sampai 12 tahun penjara," tegas Dailami.
Baca Juga: Alami Sakit Kepala dan Pingsan, Wanita Ini Tak Kenal Suaminya ketika Sadar