Suara.com - Kelompok liberal dituding hendak mengamandemen Alquran oleh seorang alim Nahdlatul Ulama asal Jawa Timur, Kiai Haji Luthfi Bashori.
Tudingan itu dilontarkan pengasuh Pesantren Ribath Al Murtadla Al Islami Singosari, Malang, Jatim, tersebut sebagai respons atas upaya mengubah sebutan kafir untuk warga penganut agama di luar Islam.
Larangan menyebut kafir tersebut adalah rekomendasi Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).
“Ini ulah kaum sekuler liberal yang ingin mengamandemen ayat-ayat Allah. Mereka masuknya lewat NU dan merusak pemahaman orang Islam itu sendiri,” kata Kiai Luthfi, Sabtu (2/3/2019).
Baca Juga: Nur Tompel Meninggal karena Sakit Tuberkulosis
Ia menegaskan, istilah muslim – kafir sudah final, tak bisa diubah karena terdapat dalam Alquran. Meski tak diubah, kata dia, istilah itu tidak lantas membuat umat Islam dan penganut agama lain bermusuhan.
“Istilah itu sudha final. Dalam kamus syariat maupun umum kan sudah jelas. Justru kalau diubah itu membuat kesesatan berpikir,” tegasnya.
Ia mengatakan, rekomendasi untuk menghapus istilah kafir dalam Konferensi Besar NU 2019 adalah perbuatan kaum Islam Liberal. Ia menuding pengusul hal tersebut bukan pengikut NU.
“Kaum liberal mau mengubah pemahaman baku. Mereka sudah melenceng dari akidah. Mereka bukan pengikut NU tapi kaki tangan orientalis,” tuturnya.
Karenanya, Kiai Luthfi menganjurkan para alim ulama sepuh dan kiai untuk menentang keputusan Munas NU dengan cara memberi pernyataan sikap menolak.
Baca Juga: Tanggapi Surat Penolakan Pondok Buntet, Fadli Zon Mengaku Heran
“Saya yakin sekali, kiai sepuh dan tokoh NU tak tahu soal ini ketika tim perumus memutuskan menghapus sebutan kafir bagi nonmuslim.”
Sebelumnya, NU menilai sebutan kafir untuk kelompok masyarakat yang bukan beragama Islam menyakitkan.
Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU akhirnya sepakat untuk tidak lagi menyebut WNI beragama Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu, penghayat kepercayaan, dan lainnya sebagai kafir.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Muqsith Ghozali mengatakan, kata kafir yang selama ini digunakan untuk melabeli warga di luar Islam justru telah menyakiti mereka.
Para kiai yang mengikuti munas sepakat untuk tidak lagi menggunakan kata kafir dalam memanggil warga di luar Islam.
“Kata kafir menyakiti sebagian kelompok bukan muslim. Para kiai menyepakati tidak menggunakan kata kafir, akan tetapi menggunakan istilah muwathinun, yaitu warga negara,” kata Abdul dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat seperti dikutip dari nu.or.id, Jumat (1/3/2019).
Dengan menghilangkan kata kafir dan menggantinya menjadi muwathinun atau warga negara, hal ini menunjukkan kesetaraan status antara orang Islam dan penganut agama lainnya di Indonesia.