Sebelumnya, NU menilai sebutan kafir untuk kelompok masyarakat yang bukan beragama Islam menyakitkan.
Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU akhirnya sepakat untuk tidak lagi menyebut WNI beragama Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu, penghayat kepercayaan, dan lainnya sebagai kafir.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Muqsith Ghozali mengatakan, kata kafir yang selama ini digunakan untuk melabeli warga di luar Islam justru telah menyakiti mereka.
Para kiai yang mengikuti munas sepakat untuk tidak lagi menggunakan kata kafir dalam memanggil warga di luar Islam.
Baca Juga: Nur Tompel Meninggal karena Sakit Tuberkulosis
“Kata kafir menyakiti sebagian kelompok bukan muslim. Para kiai menyepakati tidak menggunakan kata kafir, akan tetapi menggunakan istilah muwathinun, yaitu warga negara,” kata Abdul dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat seperti dikutip dari nu.or.id, Jumat (1/3/2019).
Dengan menghilangkan kata kafir dan menggantinya menjadi muwathinun atau warga negara, hal ini menunjukkan kesetaraan status antara orang Islam dan penganut agama lainnya di Indonesia.