MUI Riau Menentang Rekomendasi Larangan Penyebutan Kafir kepada Non-muslim

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 02 Maret 2019 | 15:12 WIB
MUI Riau Menentang Rekomendasi Larangan Penyebutan Kafir kepada Non-muslim
Ketua MUI Riau Nazir Karim. (riauonline.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hasil rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) Ulama di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Banjar, Jawa Barat yang salah satunya merekomendasikan untuk tidak menyebut istilah kafir kepada non-muslim, mendapat tentangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau.

Ketua MUI Riau, Nazir Karim menyayangkan hasil rekomendasi musyawarah yang digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut karena istilah kafir memang diperuntukan untuk non-muslim.

Pendapat mantan rektor dua periode Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau tersebut, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang menyebut istilah "kafir" diartikan sebagai orang yang tidak percaya kepada Allah.

"Kalau orang tidak beriman ya kafir lah. Itu satu-satunya Istilah dalam Alquran. Tidak boleh diubah karena Allah yang bilang. Mana bisa diselesaikan dengan cara musyawarah seperti itu," tegas Nazir, Sabtu (02/03/2019).

Baca Juga: Ada Nama Artis Lain di Kasus Narkoba Sandy Tumiwa?

Lebih lanjut, Nazir menjelaskan dalam Alquran telah dikelompokkan tiga golongan yang ada di dunia dengan merujuk pada surat Al Baqarah, yakni mukmin, kafir dan munafik.

Nazir menjelaskan istilah mukminin disebut orang beriman, kemudian kafir disebut sebagai golongan orang yang sudah diajak dan diperingatkan tetapi tetap ingkar, dan munafik orang yang mengaku beriman tapi hanya sebatas lisan saja.

"Kita ini tidak menistakan kaum kafir. Itu jelas tidak boleh. Ayat terakhir dalam Alquran (surat Al Kafirun) itu khusus untuk mereka," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI