Kemendagri Heran Masih Ada Pejabat Negara Tak Tahu WNA Bisa Pegang e-KTP

Sabtu, 02 Maret 2019 | 14:15 WIB
Kemendagri Heran Masih Ada Pejabat Negara Tak Tahu WNA Bisa Pegang e-KTP
Sebuah foto yang menunjukkan e-KTP dengan identitas warga asing beredar luas di media sosial. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha menganggap muncuatnya polemik di masyarakat soal Warga Negara Asing (WNA) memiliki e-KTP lantaran kurangnya peran pemerintah dan inisiatif masyarakat untuk mencari informasi dalam pembuatan e-KTP untuk WNA. Menurutnya, aturan tentang WNA bisa memiliki e-KTP sudah lama dikeluarkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006.

"Disebabkan kurangnya kita memberikan informasi, atau kurangnya masyarakat mengambil informasi yang sudah disediakan oleh negara, karena UU sebenarnya sudah ada 2006 dan diundangkan dalam lembaga negara artinya seharusnya masyarakat mengetahuinya tetapi faktanya masyarakat belum mengetahuinya," kata I Gede dalam diskusi bertema ' e-KTP WNA, dan Kita" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Bahkan, menurutnya, masih ada pejabat-pejabat negara tak tahu bila soal regulasi pembuatan e-KTP untuk WNA.

"Ini sampai saat ini petinggi-petinggi saja banyak yang tidak mengerti kok bisa WNA diberikan KTP el (e-KTP) sementara warga kita sendiri susah mengurus KTP," kata dia.

Baca Juga: Ngobrol dengan Ahmad Dhani, Dul Jaelani : Terlalu Seksi untuk Disampaikan

Suratha pun menjelaskan syarat yang harus dipenuhi agar WNA bisa memegang e-KTP di antaranya memunyai kartu izin tinggal tetap (KITAP), berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin. Lantaran sudah diatur dalam UU, dia berharap polemik WNA miliki e-KTP tak lagi diembuskan jelang pelaksanaan Pilpres yang bakal digelar April mendatang.

"Jadi, kalau ada melihat WNA memegang kitap dan memenuhi syarat itu adalah kewajiban dia untuk mengurus KTP el, itu clear jangan sampai ada tanggapan ada kok pemerintah menjelang pemilu ini ujug-ujug memberikan KTP el bagi WNA? sejak 2006 sudah diamanatkan oleh UU dan kita tatanan di bawahnya menindaklanjuti UU itu," tandasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI