Suara.com - Alih-alih diajak untuk bisa bekerja, seorang perempuan berinisal DP malah dibawa AP, pelaku ke sebuah perkebunan sawit di Jalan Raya Rangkasbitung, Cipanas. Di hamparan kebun itu, AP lalu mengancam ke korban agar mau disetubuhi.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto menyampaikan, modus pemerkosaan ini berawal saat AP menawarkan pekerjaan kepada korban melalui media sosial, Facebook. Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu ke Andhika Resto pada Minggu (9/2/2019) sore.
“Namun pada saat di perjalanan, bukannya ke Andhika Resto akan tetapi korban dinawa pelaku ke perkebunan sawit dan pelaku memperkosa korban dengan mengancam akan membunuh korban,“ ujar Dani seperti dikutip Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (1/3/2019) kemarin.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Lebak. Anggota Satreskrim Polres Lebak langsung memburu pelaku dan dengan mudah menangkap pelaku. “Pelaku saat ini sudah berhasil ditangkap dan diamankan berserta barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukumam pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Guru Olahraga Sering Cabuli Muridnya Sejak Kelas Dua SD
Sumber: Bantennews.co.id