Suara.com - Polisi telah membekuk EH, guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Baros lantaran telah melakukan pencabulan terhadap muridnya. Terkait penangkapan ini, EH yang merupakan guru pelajaran olahraga itu diduga sering melakukan perbuatan cabul itu sejak korban duduk di kelas dua.
“Semenjak kelas dua korban diduga sering dicabuli oleh terlapor (EH) hingga korban duduk kelas empat,” kata Kapolsek Baros AKP Dedi Rudiman kepada BantenNews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (1/3/2019) kemarin
Belakangan, korban mengaku sering mengalami sakit pada bagian alat vital ketika buang air di kamar mandi. Sebelumnya korban tidak berani menceritakan perbuatan yang menimpanya kepada orangtua.
“Namun baru sekarang ini korban menceritakan kepada ibunya kalau mandi merasa sakit pada kemalauannya,” kata Dedi.
Pihaknya sudah memintai keterangan guru. Warga yang marah membuat pihak Polsek Baros bertindak sigap dengan mengamankan EH. “Kita amanan ke kantor dan kita sedang ke TKP menemui orangtua korban untuk ke kantor,” ujarnya.
Baca Juga: Sandy Tumiwa Terlilit Kasus Narkoba, Istri Siri Syok
Sumber: BantenNews.co.id