Suara.com - Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) I Gede Suratha memastikan warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik (e-KTP) tidak akan memunyai hak untuk ikut berpartisipasi dalam pemilhan umum(Pemilu) pada April 2019 mendatang.
"Walaupun orang asing punya KTP elektronik. KTP orang asing ini tidak bisa memberi suara di 17 April 2019. Karena dia bukan warga negara," kata Suratha dalam diskusi bertema ' e-KTP WNA, dan Kita" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Menanggapi maraknya soal WNA yang memiliki e-KTP, Kemendagri sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) untuk meminta data warga yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Pilpres 2019. Hal itu guna mengantisipasi adanya WNA yang tercatat sebagai pemilih.
"Kami sudah komunikasi dengan KPU dengan Bawaslu. Kami meminta DPT kepada KPU, dan sebaran data itu," kata dia.
Baca Juga: Pelawak Nur Tompel Meninggal Dunia
Dia menambahkan, kepemilikan e-KTP untuk WNA sudah diatur oleh UU. Di mana, kata dia proses WNA untuk menjadi warga Indonesia dan memiliki e-KTP sangat rumit dan cukup ketat.
"Prosesnya hampir sama dengan WNI, syarat lainnya pemegang kitap, pasport. Salah satu tidak ada maka tidak boleh," tutupnya.