Besuk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Dul: Kami Bawa Cinta

Sabtu, 02 Maret 2019 | 11:31 WIB
Besuk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Dul: Kami Bawa Cinta
Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau Dul saat membesuk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, (Suara.co/Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Al-Ghazali Kohler alias Al, dan Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau Dul mendatangi Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (2/3/2019). Kedatangan kakak-beradik itu untuk membesuk sang ayah, Ahmad Dhani yang mendekam di penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Kedatangan Al dan Dul dari pasangan Ahmad Dhani dan mantan istrinya Maia Estianty tidak bersamaan. Dul tiba lebih dulu sekira pukul 10.07 WIB, dengan mengenakan kaus abu-abu dan topi beanie bermotif The Beatles.

Setelah Dul, giliran anak sulung Dhani, Al yang tiba ke Rutan Medaeng. Ia datang sekira pukul 10.47 WIB. Al tiba dengan mengenakan jaket hitam, peci dan kacamata berwarna senada.

Ahmad Al-Ghazali Kohler alias Al saat membesuk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng. (Suara.com/Ali)
Ahmad Al-Ghazali Kohler alias Al saat membesuk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng. (Suara.com/Ali)

Sebelum memasuki Rutan, Dul sedikit memberi bocoran apa yang dibawakan untuk ayahnya. "Bawa cinta," kata Dul, sembari tersenyum.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Usai Transplantasi Ginjal, Abdee Negara Selalu Pakai Masker

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Kini kasus tersebut masih dalam proses persidangan. Selama persidangan, suami Mulan Jameela itu harus mendekam sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Baca Juga: Dada Sesak Saat Beraktivitas, Waspadai Penyempitan Katup Jantung

Terbaru, Pengadilan Tinggi DKI telah memperpanjang masa penahanan pentolan Band Dewa 19 dengan masa tahan 60 hari kedepan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI