Suara.com - Tobroni (33) ditangkap anggota Polresta Depok karena menganiaya istrinya sendiri hingga lumpuh tak bisa jalan.
Polresta Depok menangkap Tobroni di tempat persembunyianya, Kabupaten Pandenglang, Provinsi Banten, Jumat (1/3/2019).
"Dia melakukan kekerasan dalam rumah tangga hanya gara-gara saat pulang ke rumah, tak ada makanan untuk makan siang. Istrinya tidak memasak,” kata Wakapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Arya Perdana di Mapolres Depok, Jumat (1/3/2019).
Penganiayaan tersebut terjadi di rumah mereka, yakni di Kecamatan Bojongsari, Depok, Rabu (27/2). Setelah menganiaya istri, Tobroni langsung kabur ke Pandeglang.
Baca Juga: Tembus 10 Besar, Target Crismonita di UCI World Track Championship 2019
"Tidak terima dianiaya hingga tak bisa jalan, korban bersama keluarga melaporkan kejadiaan ini ke polres," ucapnya.
Kepada polisi, korban juga mengakui Tobroni sering berlaku kasar dan menganiaya karena persoalan ekonomi.
Pelaku kekinian menjadi tersangka pelanggar Pasal 44 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman penjara minimal lima tahun.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Lahan Rumah Ibadah Kerap Berkonflik, Jokowi Beri 34 Sertifikat Tanah Wakaf