Suara.com - Presiden Jokowi menyerahkan 34 sertifikat tanah wakaf di Masjid Agung Baiturrahman, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Jumat (1/3/2019). Sertifikat tersebut diserahkan Jokowi kepada 12 orang perwakilan seusai ibadah salat Jumat.
Jokowi mengatakan, masih banyak tanah wakaf yang diperuntukkan untuk masjid atau bangunan lainnya tapi belum memiliki legalitas.
Akibatnya, banyak ditemui sengketa yang melibatkan keluarga ahli waris tanah wakaf di kemudian hari.
Karenanya, pemerintah beberapa tahun belakangan memberikan kemudahan dan percepatan bagi pengurusan dan penerbitan sertifikat bagi tanah wakaf maupun tanah hak milik.
Baca Juga: Ani Yudhoyono Minta AHY Turun ke Masyarakat di Pemilu 2019
"Kami tidak ingin banyak sengketa. Baik tanah hak milik maupun tanah wakaf, sehingga saya perintahkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN untuk segera menyelesaikan ini, baik tanah wakaf maupun tanah hak milik agar bersertifikat," ujar Jokowi.
Kesemua bidang tanah wakaf tersebut tersebar di Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato dengan luas lahan keseluruhan mencapai 41.447 meter persegi.
Jokowi menuturkan, alasan membagikan sertifikat tanah wakaf karena kerap mendengar adanya sengketa lahan setiap melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah.
"Kenapa sertifikat tanah wakaf ini dibagikan? Setiap saya masuk ke desa, ke kampung, di luar Jawa maupun di Jawa, selalu yang masuk ke telinga saya adalah sengketa lahan, sengketa tanah," kata Jokowi.
Kata Jokowi, percepatan penerbitan sertifikat bagi tanah wakaf ini akan terus dilakukan.
Baca Juga: Bank Mandiri Beri Promo Mudahkan Nasabah Melancong ke Jepang
Program tersebut menjadi bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap, yang pada tahun 2018 berhasil melampaui target dengan penerbitan lebih dari 9 juta sertifikat.
"Sudah ratusan ribu tanah wakaf yang telah kita serahkan dan sudah 12 juta tanah hak milik yang diberikan kepada masyarakat. Untuk apa? Sekali lagi agar tidak terjadi sengketa tanah," ucapnya.
Selain itu, Jokowi mengatakan legalitas atas tanah wakaf tersebut diharapkan bisa menekan konflik atau sengketa lahan rumah ibadah.