Kasus Suap Bakamla, Perusahaan Suami Inneke Ditetapkan Tersangka Korporasi

Jum'at, 01 Maret 2019 | 20:05 WIB
Kasus Suap Bakamla, Perusahaan Suami Inneke Ditetapkan Tersangka Korporasi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan PT. Merial Esa (ME) milik terpidana Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka terkait kejahatan korupsi yang dilakukan korporasi. Penetapan status tersangka itu, lantaran perusahaan milik suami aktris Ineke Koesherawati terlibat dalam kasus suap pengadaan dan penganggaran satelit monitoring di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI).

"Mencermati fakta persidangan, bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan korporasi PT ME sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).

Alex menyebut, PT Merial Esa bersama - sama memberikan hadiah atau janji kepada mantan anggota DPR RI Fayakhun Andriadi dari fraksi Golkar.

Alex menjelaskan pada April 2016, Direktur PT Rohde dan Scwarz Indonesia yang juga komisaris PT ME, Erwin Syaaf Arief (ESY) pernah berkomunikasi dengan Fayakhun untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN - Perubahan tahun 2016.

Baca Juga: AHY Akan Sampaikan Pidato Politik, Sekjen Demokrat: 1.000 Kader Hadir

"Jadi, sebagai realisasi commitment fee, Fahmi selaku Direktur PT ME memberikan uang setara Rp 12 miliar sebanyak empat tahap melalui rekening di Singapura dan China," tutup Alex.

PT. ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasa| 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

PT ME merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Pihak-pihak yang menjadi tersangka adalah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, serta dua anak buah Fahmi bernama Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Kemudian, Fayakhun Andriadi, Karo Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, dan Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief.

Baca Juga: Dikabarkan Bertengkar, Ini Isi Obrolan Caballero dengan Kepa Arrizabalaga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI