Rampas Lahan Warga di Cengkareng, Belasan Preman Dibekuk Polisi

Jum'at, 01 Maret 2019 | 19:13 WIB
Rampas Lahan Warga di Cengkareng, Belasan Preman Dibekuk Polisi
Polres Jakbar saat merilis kasus perampasan lahan yang dilakukan belasan preman. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat meringkus belasan preman yang melakukan penjagaan lahan kosong tanpa seizin pemiliknya di Kamal Raya RT 7, RW 9, Cengkareng Barat, Cengkareng Jakarta Barat, Senin (25/2/2019). Para tersangka yang dibekuk, yaitu NE, YL, MAR, YAS, GL, YL, BL, PK, IDCP, KW, ASS, WOK, ADPM, APK, SAR, DAD, YK, MM, dan FD.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, para preman tersebut diamankan lantaran menguasai lahan milik korban dengan merusak kunci gembok pintu dan rantai.

"Mereka (tersangka) berdalih dengan memiliki Surat Keterangan Lurah setelah dilakukan pengecekan ke kelurahan bahwa surat tanah tersebut tidak tercatat di kelurahan sedangkan korban (pelapor) memiliki bukti kepemilikan dengan SHM (sertifikat hak milik) Nomor 1185, 1186, 1187," kata Edy di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (1/3/2019).

Selain menangkap para tersangka, polisi turut menyita dua unit sepeda motor, satu unit mobil dan beberapa jenis senjata tajam.

Baca Juga: Tiga Jus Buah Ini Bisa Atasi Sembelit, Coba Yuk!

"Selain mengamankan belasan orang, kita juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat buah senjata tajam jenis parang, satu bilah golok, dua buah kayu dengan dipasang paku, dua buah tongkat pemukul bola, dan satu unit mobil Avanza B 2667 TKD," jelasnya.

Edy menjelaskan, kawanan yang dipimpin oleh tersangka NE ini secara bersama-sama mendatangi lahan tanah kosong milik seseorang bernama Muji Sukardi orang tua dari Masto Sukardi.

Tak hanya itu, mereka memasuki lahan tersebut melalui pintu kecil yang sebelumnya sudah dirusak dan di dalam lokasi telah mendirikan bangunan bedeng dan menutup dengan pagar seng.

"Korban yang sedang menyuruh para pekerja melakukan pemasangan perbaikan pagar yang telah roboh di bagian depan sisi jalan, namun datang tersangka langsung melakukan pengancaman kepada para pekerja agar supaya berhenti, apabila tidak dihentikan akan terjadi bentrokan dari para tersangka," ujar Edi.

Para tersangka melakukan penguasaan lahan secara paksa dengan memasang papan plang yang bertuliskan "Tanah Garapan Ini Milik Alm. Nawi bin Ajab" berdasarkan Lurah Cengkareng seluas 8500 M2.

Baca Juga: Kamu Mudah Merasa Lelah? Cek Mungkin Ini Penyebabnya

Selain itu, mereka juga memasang plang dengan tulisan "Milik Alm. Oseh bin Pain" Berdasarkan Lurah Cengkareng seluas 5000 meter persegi yang seolah-olah itu adalah legalitas yang sah.

"Para tersangka ini melakukan pengancaman terhadap para tukang atau pekerja yang sedang melakukan pekerjaannya, dengan cara bergerombol tersangka mendekati para tukang yang bekerja sehingga para tukang merasa ketakutan dan terintimidasi," tutupnya.

Sembilan belas preman lahan kosong tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat, dan bakal dijerat Pasal 335 ayat (1e) dan pasal 167 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI