Rampas Lahan Warga di Cengkareng, Belasan Preman Dibekuk Polisi

Jum'at, 01 Maret 2019 | 19:13 WIB
Rampas Lahan Warga di Cengkareng, Belasan Preman Dibekuk Polisi
Polres Jakbar saat merilis kasus perampasan lahan yang dilakukan belasan preman. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Para tersangka ini melakukan pengancaman terhadap para tukang atau pekerja yang sedang melakukan pekerjaannya, dengan cara bergerombol tersangka mendekati para tukang yang bekerja sehingga para tukang merasa ketakutan dan terintimidasi," tutupnya.

Sembilan belas preman lahan kosong tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat, dan bakal dijerat Pasal 335 ayat (1e) dan pasal 167 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI