Edarkan 10 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 5 Orang Diancam Hukuman Mati

Jum'at, 01 Maret 2019 | 18:49 WIB
Edarkan 10 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 5 Orang Diancam Hukuman Mati
Para tersangka yang ditangkap terkait kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap lima pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga turut menyita sebanyak 10 kilogram sabu-sabu dan 1.105 butir ekstasi dari tangan pelaku.

Kelima terangka yakni SS (22), M (30), FM (53), RH (45), dan YR (34). Mereka ditangkap pada Kamis (21/2/2019) ditempat berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat tersangka SS diringkusdi Tambora, Jakarta Barat. Dari tangan SS, polisi menyita narkotika jenis baru bernama diamond.

"Kami tangkap seorang laki-laki inisial SS. Dia telah membawa narkotika yang coklat ini, narkotika jenis baru ini. Ini ekstasi jenis baru ada 46 butir," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (1/3/2019).

Baca Juga: Kementerian PUPR: Pemerataan Akses Air Bersih Baru Mencapai 72 Persen

Polisi ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. (Suara.com/Arga)
Polisi ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. (Suara.com/Arga)

Kemudian polisi melakukan penangkapan tersangka MS di Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Di rumah kontrakan MS, ditemukan 7 kilogram narkotika jenis sabu.

"Dia membawa sabu seberat 3 kilogram, dia pakai motor dan taruh di tas. Setelah kita periksa, dikontrakan dia masih ada barang narkotika. Di kontrakan MS di Kemayoran kita menemukan 7 kilogram sabu dan 1.059 butir ekstasi," jelasnya.

Argo menerangkan barang bukti sabu dan ekstasi yang ditemukan di kontrakan MS dibawa oleh tersangka RH.

"Setelah kami interogasi, dia dapat barang dari YR. YR kami tangkap di depan Giant di Kemayoran ada 2 kilogram sabu yang dia mau kirim keluar," ungkap Argo.

barang bukti terkait pengungkapan peredaran sabu-sabu dan ekstasi. (Suara.com/Arga)
barang bukti terkait pengungkapan peredaran sabu-sabu dan ekstasi. (Suara.com/Arga)

Lebih lanjut Argo mengatakan, barang-barang haram tersebut diperoleh para tersangka dari seorang bandar berinisial H yang saat ini masih berstatus DPO. saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap H.

Baca Juga: Bruno Matos: Piala Presiden dan Piala AFC Sama Pentingnya!

"H masih kami kejar sampai sekarang belum kami temukan. Barang semua ini dari H. Dan ini jaringan mana kami belum tahu karena H belum ketemu," tambahnya.

Lebih jauh, Argo menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan kasus ini dengan jaringan Malaysia yang belum lama ini diungkap oleh Polda Metro Jaya.

"Ini kami belum temukan ada kaitanya atau tidak dengan yang kemarin. Tapi kami komunikasikan dari subdit I dan II ya, ini apa ada kaitan atau tidak," tutup Argo.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI