Tersinggung Ditegur, Remaja Ini Tega Tusuk Ibu Kandung sampai Tewas

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 01 Maret 2019 | 18:36 WIB
Tersinggung Ditegur, Remaja Ini Tega Tusuk Ibu Kandung sampai Tewas
Petugas Polres Belu, NTT menunjukan alat bukti yang digunakan pelaku untuk menusuk ibu dan tantenya di Mapolres Belu, Jumat (1/3/2019). (www.nttonlinenow.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang remaja asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, JPS (16) tega membunuh ibu kandung Filomina dos Santon (52) dan Magdalena Bui (45) yang merupakan tantenya. Kejadian tersebut terjadi karena JPS tersinggung ditegur salah satu warga.

Motif JPS tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Belu Ajun Komisaris Ardyan Yudo pada Jumat (1/3/2019). Ardan mengemukakan kejadian bermula saat pelaku JPS ditegur Andri, salah satu warga setempat yang menanyakan keberadaan JPS.

Mendengar pertanyaan tersebut, JPS merasa tidak terima hingga kemudian memukul Andri. Melihat perlakuan JPS terhadap Andri, beberapa warga yang melihat kejadian tersebut menegur pelaku.

“Pelaku langsung menuju ke belakang rumah mengambil pisau yang ada di belakang rumah dan langsung membabi buta menusuk yang ada disekitar rumah tersebut,” kata Yudo.

Baca Juga: Terlibat Duel Maut, Pelaku Penusukan di Lereng Kelud Dikenal Tertutup

Aksi JPS tersebut berakibat satu korban penusukan meninggal dunia di tempat dan satunya meninggal dunia di rumah sakit. Korban meninggal dunia diketahui bernama nama Filomina dos Santos dengan luka tiga tusukan di dada.

Sementara itu, Magdalena Bui ditusuk sekali pada bagian dada kanan. Selain dua korban meninggal, empat orang lainnya diketahui terluka akibat insiden tersebut. Dua di antaranya, sudah dipulangkan karena menderita luka ringan atas nama Emilian Sun dan Maria Nai Buti.

"Untuk dua korban yang masih dirawat di rumah sakit atas nama, Martina Lotu Mali satu tusukan di belakang kiri dan Helena Kai Buti ada empat tusukan di dahi sebelah kiri, pipi kiri, punggung belakang dua tusukan," jelas Yudo.

Yudo mengemukakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan satu tersangka atas kejadian tragis tersebut. Yudo juga mengemukakan, JPS bakal dijerat Pasal 338 junto 354 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

"Barang bukti yang sudah kita amankan yang digunakan pelaku adalah, satu bilah pisau dan juga pakaian-pakaian korban yang meninggal dunia,” ucapnya.

Baca Juga: Polisi Akan Sebar Sketsa Wajah Pelaku Penusukan Siswi SMK di Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI