Suara.com - Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengaku ikhlas dan menerima vonis dari majelis hakim 6 tahun kurungan penjara dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.
Eni Saragih telah divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara. Eni telah terbukti menerima uang suap dalam perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo.
Selain itu, Eni menerima uang gratifikasi dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
"Dari dalam alam hati saya sejak dari rutan sampai ke sini saya harus ikhlas menerimanya bahwa ini adalah takdir yang harus saya jalani," kata Eni Saragih usai mendapat vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Selain itu, mengenai Justice Collaborator (JC) yang diajukan Eni ditolak oleh majelis hakim, dirinya sudah menyampaikan apa yang dirinya ketahui tentang suap proyek PLTU Riau-1. Eni pun telah menerima JC nya pun ditolak.
"Saya kan sudah berusaha sejak awal, saya sudah berjanji untuk kooperatif, saya juga kooperatif. Tapi majelis hakim menganggap yang lain. Sudah cukup bagi saya untuk membela diri saya sudah berketetapan hati sejak dari rutan sampai sini, untuk menerima semua keputusan ini ya," tutup Eni
Pidana tambahan kepada Eni Saragih yakni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Namun, apabila Eni tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita.
Bila tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka, terdakwa akan dipidana penjara selama enam bulan.