Suara.com - Ahmad Dhani tolak tanda tangan perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi DKI selama 60 hari ke depan. Kini Ahmad Dhani tengah menjadi terdakwa dan tahanan di kasus ujaran Idiot di Rutan Medaeng, Surabaya.
Aldwin Rahardian, kuasa hukum Ahmad Dhani saat dikonfirmasi Suara.com, membenarkan hal tersebut.
"Ahmad Dhani tidak mau menandatangani surat tersebut," terang Aldwin, Jumat (1/3/2019).
Ahmad Dhani tolak tanda tangan perpanjangan penahanan, Pengadilan Tinggi DKI akhirnya menyodorkan surat berita acara penolakan yang kemudian ditandatangani Ahmad Dhani.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tulis Surat untuk Menhan, TKN: Itu Upaya Mencari Pembelaan
"Jadi ada dua surat. Surat pertama perpanjangan penahanan yang tidak ditandatangani Ahmad Dhani. Surat kedua yang ditandatangani adalah berita acara penolakan," tegasnya.
Aldwin membeberkan, alasan suami Mulan Jameelah menandatangani surat perpanjangan penahanan karena sampai sekarang masih berharap dikabulkannya penangguhan penahanan.
"Tentu saja kita berharap dikabulkan penangguhan penahanan. Karena jelas yang menjamin adalah para tokoh-tokoh," pungkasnya.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Fotonya dengan Ahmad Dhani Jadi Kontroversi, Ini Penjelasan Ikmal Tobing
Kontributor : Achmad Ali