Polemik Panggilan Kafir ke Non Muslim, Ini Perbedaan Kafir dan Non Muslim

Jum'at, 01 Maret 2019 | 13:35 WIB
Polemik Panggilan Kafir ke Non Muslim, Ini Perbedaan Kafir dan Non Muslim
Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Said Aqil Siroj menjelaskan pebedaan kafir dan non muslim. Aqil menegaskan istilah kafir dan non Muslim sebagai konteks yang berbeda merujuk pada zaman Rasulullah Muhammad SAW.

Di masa awal dakwah Islam, Rasulullah SAW menyebut kafir bagi para penyembah berhala, klenik dan semacamnya. Setelah periode hijrah dari Mekkah ke Madinah, istilah kafir sering disebut sebagai non Muslim. Istilah itu kerap digunakan dalam konteks ketatanegaraan di Madinah sehingga setiap warganya memiliki hak yang sama baik itu Muslim maupun non Muslim.

"Dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara bangsa tidak dikenal istilah kafir. Setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di mata konstitusi," kata Said dalam penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jumat (1/3/2019).

Said mengatakan penegasan kafir dan non Muslim itu dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah yang fokus pada penjelasan tematik.

Baca Juga: NU Hapus Kata Kafir, Fahri: Kafir Istilah Kitab Suci, Gak Bisa Diamandemen

Komisi itu juga membahas soal pandangan Islam dalam menyikapi bentuk negara bangsa dan produk perundangan atau kebijakan negara yang dihasilkan oleh proses politik modern. Forum itu merupakan bagian dari kegiatan Munas - Konbes NU 2019.

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali mengatakan Pancasila sebagai dasar negara berhasil menyatukan rakyat Indonesia yang plural, baik dari sudut etnis dan suku maupun agama dan budaya.

Di bawah payung Pancasila, seluruh warga negara adalah setara dengan yang satu tak lebih unggul dari yang lain berdasarkan suku, etnis bahkan agama. Hal itu selaras dengan yang pernah dilakukan Nabi Muhammad dengan membuat Piagam Madinah untuk menyatukan seluruh penduduk Madinah.

Piagam Madinah itu menegaskan bahwa seluruh penduduk Madinah adalah satu kesatuan bangsa atau umat yang berdaulat di hadapan bangsa/ umat lainnya tanpa diskriminasi.

Moqsith mengatakan kata kafir sering disebutkan oleh sekelompok orang untuk melabeli kelompok atau individu yang bertentangan dengan ajaran yang mereka yakini, kepada non-Muslim, bahkan terhadap sesama Muslim sendiri.

Baca Juga: Kritik Puisi Neno Warisman, Ma'ruf Amin: Sama Saja Anggap Jokowi Kafir

Bahtsul Masail Maudluiyah memutuskan tidak menggunakan kata kafir bagi non-Muslim di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI