Suara.com - Pangkalan Udara TNI Angkatan Udara Raden Sadjad, di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, akan digunakan sebagai bandar udara. Penggunaan tersebut dilakukan setelah ditandatanganinya perjanjian kerja sama Penggunaan Bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dengan TNI Angkatan Udara.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), M. Pramintohadi Sukarno dan Panglima Komando Operasi Wilayah I TNI Angkatan Udara, Marsekal Muda TNI Fadjar Prasetyo, dengan disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Hubud, Polana B. Pramesti.
Dalam sambutannya, Polana menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan percepatan pembangunan infrastruktur logistik yang meliputi jalan, pelabuhan, bandar udara, dan rel kereta api. Pembangunan infrastruktur menjadi target pemerintah untuk memperkuat konektivitas antar wilayah dan memperkecil ketimpangan dan kesenjangan sosial.
Terkait hal tersebut, pembangunan dan pengembangan bandar udara juga dipercepat sebagai wujud pembangunan program jembatan udara yang terintegrasi dengan transportasi lain sebagai multimoda. Program ini diharapkan dapat menyeimbangkan penyebaran pembangunan dan distribusi hingga ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan di Indonesia, sehingga terwujud kesejahteraan yang merata bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Dirjen Hubud Tinjau Pembangunan Runway III Bandara Soekarno-Hatta
“Transportasi udara merupakan salah satu sub sektor perhubungan yang sangat penting, karena sifatnya yang cepat dalam melayani perpindahan orang maupun barang. Selain itu, moda transportasi udara juga mempunyai harga ekonomi yang sangat kompetitif, sehingga membuatnya menjadi pilihan untuk dikembangkan,” ujar Polana.
Pangkoops Wilayah I TNI Angkatan Udara, Marsekal Muda TNI Fadjar Prasetyo, menyatakan bahwa percepatan pembangunan ekonomi di Natuna dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pangkalan udara menjadi bandar udara dalam rangka melayani masyarakat di sekitarnya.
“Daerah Natuna sudah masuk dalam masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau. Pembangunan bandar udara ini dapat menjadi titik awal perkembangan Kabupaten Natuna dan Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Namun demikian, Fadjar mengimbau agar dalam pengelolaan bandar udara, nantinya tetap mengutamakan aspek pertahanan dan keamanan negara.
Sejalan dengan hal tersebut, Polana juga menyatakan bahwa bandar udara adalah gerbang penyambutan dan jembatan penghubung antar daerah. Oleh karena itu sudah selayaknya mempunyai kesan yang mewakili karakter serta kearifan lokal dari daerah dimana bandar udara berlokasi.
Baca Juga: Fasilitas Bandara Tebelian di Kalimantan Barat Telah Lengkap
Sebagaimana diketahui, perjanjian kerjasama ini adalah tindak lanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman Nomor: NK/18/VII/2014, HK.201/2/5/DRJU.KUM.2014, 01/MoUKDH/KEPRI/VIV/2014, 180/HK-NK/31/2014 pada 11 Agustus 2014 antara TNI Angkatan Udara dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Natuna.
Sebagai tindak lanjut nota kesepahaman dan untuk menjamin adanya suatu kepastian hukum serta mencegah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan bersama Pangkalan TNI Angkatan Udara untuk bandar udara maka disusun perjanjian kerja sama ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan perjanjian adalah untuk mengatur secara rinci hak dan kewajiban para pihak serta hal-hal lain dalam rangka pelaksanaan penggunaan bersama Pangkalan TNI Angkatan Udara sebagai bandar udara, serta sebagai pedomanan dasar para pihak dalam pelaksanaan penggunaan bersama.