Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta akan memanggil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan pada Selasa (5/2/2019) pekan depan. Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut dari laporan Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi - Ma'ruf Amin.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, seharusnya pemeriksaan terhadap pelapor yakni Ketua TKD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi akan dilakukan hari ini, namun diundur jadi Senin (4/3/2019). Sementara Zulkifli Hasan selaku terlapor akan diperiksa keesokan harinya Selasa (5/3/2019).
"Ya jadi pelapornya tadinya jam 2 hari ini, tapi diundur hari Senin jam 10.00, kalau terlapornya kemungkinan selasa, cuma saya kurang tau persisnya jamnya," kata Puadi saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2019).
Puadi menjelaskan, proses investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu juga terus berjalan seiring dengan perkembangan pelaporan tersebut.
Baca Juga: Kader NasDem Babak Belur Dikeroyok, Caleg Partai Berkarya Minta Maaf
"Investigasinya kan kemarin itu tetap lanjut, tapi kemarin belum ada laporan kan, pintu utama penanganan pelanggaran itu kan temuan dan pelaporan, sepanjang laporan itu, karena memang sudah ada laporan ya kita dahulukan laporannya," jelasnya.
Sebelumnya, Zulkifli Hasan dilaporkan ke Bawaslu DKI oleh Ketua TKD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dengan dugaan pelanggaran kampanye dalam pidatonya di acara Munajat 212 pada Kamis (21/2/2019) lalu.
Zulkifli Hasan dalam acara Munajat 212 melakukan pidato sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam pidatonya, Zulkifli tiga kali menyebut "persatuan nomor 1, soal presiden?" Yang langsung disambut seruan "nomor dua!" oleh peserta Munajat 212.