Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Banten memanggil Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang Tubagus Syihabudin. Syihabudin diduga mengkampanyekan salah satu calon legislatif atau caleg yang mencalonkan diri di Pileg 2019.
Perbuatan yang diduga menguntungkan salah satu kandidat caleg tersebut terjadi pada acara sosilisasi sertifikasi guru dan kepala sekolah di MTs Al-Ittihad, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten pada 12 Februari 2019 lalu.
“Dugaan kami, (Syihabudin) melakukan perbuatan yang menguntungkan calon," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi seperti dikutip dari Bantennews.co.id, Jumat (1/3/2019).
Laporan tersebut, menurut Yadi bermula dari temuan Panwascam Tanara yang diteruskan kepada Bawaslu Serang.
Baca Juga: Kader NasDem Babak Belur Dikeroyok, Caleg Partai Berkarya Minta Maaf
"Hanya foto. Tidak ada bagi-bagi uang, tapi ajakan yang menguntungkan peserta pemilu," katanya.
Sejauh ini, Bawaslu Serang sudah meminta keterangan lima orang saksi. Dugaan sementara, yang bersangkutan melanggar Pasal 282 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kepala Kemenag sudah kita periksa. Hasilnya belum bisa disampaikan, perlu diplenokan di Bawaslu Kabupaten Serang," ujar dia.
Dikonfirmasi akan laporan tersebut, Tubagus Syihabudin mengaku hanya mengimbau para peserta yang hadir untuk menyukseskan Pemilu 2019. Ia berpesan agar memberikan hak pilih dan tidak golput.
"Saya kira masih wajar lah. Namnya orang mengimbau. Saya nggak bagi-bagi yang, atau membawa gambar calon manapun. Mungkin karena masanya lagi sensitif dinilai ajakan. Padahal saya hanya mengimbau. Kalau memilih, itu hak masing-masing,” kata Syihabudin, Jumat (1/3/2019).
Baca Juga: Diguncang Gempa, Solok Selatan Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari
Syihabudin menyayangkan adanya kesalahpahaman yang terjadi dalam acara tersebut.