Diguncang Gempa, Solok Selatan Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 01 Maret 2019 | 11:02 WIB
Diguncang Gempa, Solok Selatan Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari
Warga menunjukan rumahnya yang rusak akibat gempa bumi di Nagari Talunan Maju, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Kamis (28/2/2019). (Foto: ANTARA/Humas Solok Selatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, menetapkan masa tanggap darurat gempa bumi selama 14 hari karena membutuhkan waktu lama untuk pemulihan pascabencana.

"Bencana gempa mengakibatkan kerugian materil yang cukup besar karena banyak rumah warga rusak sehingga pemerintah harus bisa menjamin penampungan yang layak serta tersedianya logistik bagi korban sehingga ditetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari," kata Wakil Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman, seperti dilansir Antara, Kamis (28/2/2019).

Menurut dia, bencana gempa menjadi penyumbang kerugian paling besar di Solok Selatan sebab banyak rumah masyarakat yang rusak.

"Solok Selatan sering terjadi bencana banjir dan longsor tetapi gempa hari ini menyumbang kerugian materil paling besar walaupun tidak ada korban jiwa," katanya.

Baca Juga: Istri Hamil Tua, Samsul Colong Motor Majikan Demi Senangi PSK Selingkuhan

Dia menyatakan, setelah meninjau ke lokasi sebagain besar konstruksi rumah masyarakat di Kecamatan Sangir Balai Janggo di bawah standar.

Karena di daerah itu belum pernah terjadi bencana gempa sehingga masyarakat dalam membangun rumah tidak memperkirakan dampak gempa.

Ia menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membantu korban bencana.

"Pejabat yang berkunjung harus bisa memotivasi masyarakat yang sudah kehilangan tempat tinggal dan jangan hanya pergi selfie ke lokasi bencana," ujarnya.

Dia mengemukakan, pemerintah harus menjamin penampungan yang layak bagi korban gempa jangan sampai mereka tidur di tempat yang tidak layak.

Baca Juga: Penyuap Hakim Tipikor Medan Dituntut 5,5 Tahun Penjara

"Semua tenda yang ada baik milik BPBD, Dinas Sosial maupun PMI dan Pramuka harus dibawa ke lokasi bencana untuk menampung sementara para korban," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI