Indonesia optimistis bisa melakukan hal ini, karena bahan pengganti HFC tersedia secara luas di pasaran. Kementerian Perindustrian, sebagai pembina sektor industri perlu memfasilitasi industri dalam mencari teknologi pengganti HFC, agar produk yang dihasilkan industri tersebut tetap kompetitif dan memiliki daya saing.
Indonesia menjadi salah satu negara yang telah meratifikasi Protokol Montreal sejak 1992. Pada Meeting of Parties ke-28, seluruh negara anggota sepakat mengamandemen Protokol Montreal demi memasukkan pengaturan tentang pengurangan HFC yang merupakan bahan pengganti HCFC.