Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Diserahkan ke Kejaksaan

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 01 Maret 2019 | 08:37 WIB
Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Diserahkan ke Kejaksaan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan tahap dua atau P21, tersangka kasus tindak pidana hoaks tujuh kontainer kertas suara tercoblos, Bagus Bawana Putra beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Perkembangan penyidikan kasus tersangka BBP (Bagus Bawana Putra) dinyatakan lengkap dan pada hari ini, Kamis 28 Februari 2019 dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (28/2).

Adapun barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan, yakni satu flashdisk merek Sandisk berisi rekaman suara durasi 44 detik terkait 7 kontainer surat suara tercoblos, satu bundel print out akun sosial media, satu flashdisk merek Toshiba berisi rekaman suara terkait 7 kontainer surat suara tercoblos dan cetakan tangkapan layar media sosial dan satu bundel dokumen terkait tahapan dan proses pencetakan surat suara.

Kemudian satu flashdisk merek Sandisk berisi rekaman suara durasi 44 detik terkait 7 kontainer surat suara tercoblos, satu lembar print out akun Twitter @andiarief_, selembar print out akun Twitter bagnatara1, selembar print out akun Facebook Ata AT, sebuah flashdisk merk Toshiba berisi rekaman suara terkait 7 kontainer surat suara tercoblos dan sebuah CD berisi rekaman suara terkait 7 kontainer surat suara tercoblos.

Baca Juga: PKS Tegaskan Janji Penghapusan Pajak Motor untuk Ekonomi Berkeadilan

Kemudian sebuah ponsel merek Nokia berikut simcard, sebuah ponsel merek Xiaomi, satu KTP atas nama Bagus Bawana dan satu SIM atas nama Bagus Bawana.

Atas perbuatannya, tersangka Bagus akan dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau dan/atau Pasal 207 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI