Suara.com - Seorang ayah tega patahkan tangan anak perempuannya sendiri. Kini sang ayah sudah ditangkap Kepolisian Garut.
Anak perempuannya masih berusia 10 bulan. AS, inisial sang ayah merupakan warga Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Garut Kota.
"Pelaku adalah ayah kandungnya sendiri, kondisi anaknya patah tulang, sekarang pelaku sudah diamankan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna di Polres Garut, Kamis (28/2/2019).
AS sudah beberapa kali melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Hingga akhirnya ditangkap setelah anaknya mengalami patah tulang.
Baca Juga: Mayat Lelaki di Hutan Mata Kucing, Tulang Tengkorak Patah Akibat Dibunuh
Aksi tersangka itu, kata Kapolres, berawal ketika pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk, kemudian meminta istrinya pulang ke rumah orang tua pelaku, namun dilarang oleh mertuanya. Selanjutnya tersangka berusaha membawa anaknya, namun ditahan sama istrinya hingga terjadi saling rebutan anak hingga menyebabkan tangan anaknya patah.
Aksi tersangka itu dilaporkan oleh keluarga dari istri tersangka, selanjutnya polisi mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 44 nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Neneng menambahkan, jajarannya sudah menangani anak korban penganiayaan ayahnya. Selain itu, lanjut dia, istri tersangka juga sudah mendapatkan perhatian dari P2TP2A Garut agar kondisi kejiwaannya dapat kembali pulih.
Baca Juga: Turis Nekat Patahkan Terumbu Karang untuk Oleh-Oleh, Jangan Ditiru!
"Istrinya tentu mengalami trauma dan sudah kita tangani, untuk anaknya sudah diobati dan sudah kembali pulang," katanya. (Antara)