LSM: Kebakaran Rumah Direktur WALHI di NTB Direncanakan

Jum'at, 01 Maret 2019 | 01:00 WIB
LSM: Kebakaran Rumah Direktur WALHI di NTB Direncanakan
Ilustrasi kebakaran rumah. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - LSM: Kebakaran Rumah Direktur WALHI di NTB Direncanakan.
 
Berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan investigasi terhadap kejadian kebakaran di Rumah Gubernur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB, Murdani. Hasilnya, diduga kuat kebakaran yang terjadi pada 28 Januari 2019 tersebut adalah insiden yang sudah direncanakan oleh oknum.

Hal tersebut dikatakan berdasarkan beberapa temuan investigasi yang mencurigakan. Diantaranya rumah Murdani selalu dilempari batu satu pekan menjelang kejadian. Lalu pada tanggal 28 Januari pukul 09.00 atau 10.00 WIB, saksi mata mengaku melihat orang menggunakan masker mondar-mandir sambil memerhatikan rumah Murdani di depan lokasi.

Hasil temuan lainnya, terdapat bola lampu yang sengaja dicopot dan CCTV ditutup dengan topi milik anak pertama Murdani. Lalu juga ditemukan lima titik api terpisah penyebab kebakaran.

Titik api tersebut diduga beemaksud untuk menghilangkan nyawa orang yang berada di dalam rumah. Hal itu dibuktikan dari titik api yang berada di pintu utama serta pintu dapur rumah. Sehingga orang-orang yang berada di dalam rumah tidak dapat keluar rumah.

Baca Juga: Tersangka Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Ditahan di LP Salemba

Temuan mengenai proses penyulutan api juga terasa sangat disengaja. Seperti membakar kaos milik istri dan anak Murdani, sandal yang dikumpulkan untuk dibakar, lalu meja yang sengaja ditarik keluar  untuk disulut api, dan berbagai sampah, kain serta sak semen dekat dum truk juga menjadi titik api penyebab kebakaran.

Temuan tersebut berasal dari keterangan tertulis hasil lnvestigasi yang berlangsung sejak 31 Januari - 9 Februari 2019 dan mewawancarai hingga 20 saksi. Penyelidikan secara mandiri tanpa melibatkan Kepolisian itu dilakukan oleh koalisi KontraS, Amnesty International Indonesia, dan WALHI.

Berdasarkan temuan-temuan di atas, koalisi LSM tersebut menilai pemidanaan yang tepat ditujukan kepada pelaku ialah Pasal 340 jo. Pasal 53 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Diduga kuat peristiwa tersebut terjadi karena aktivitas Murdani yang kritis terhadap pertambangan pasir ilegal di wilayah Lombok Tengah dalam beberapa tahun terakhir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI