Suara.com - Polres Tebing Tinggi telah menetapkan 11 tersangka pelaku kericuhan saat berlangsungnya acara peringatan Harlah NU ke-93 di Lapangan Merdeka Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (27/2).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (28/2/2019) mengatakan ke-11 tersangka akan ditahan hari ini. Surat pemberitahuan penahanan akan disampaikan kepada keluarga masing-masing.
"Sebelas tersangka itu beberapa di antaranya S, MH, SH, OQ, MF, MA, AD, AR dan AS. Mereka merupakan anggota salah satu ormas," ujar Tatan.
Ia menyebutkan, peristiwa keributan itu terjadi saat kegiatan Tablig Akbar Kebangsaan dan Harlah NU ke-93 di Tebing Tinggi.
Para tersangka datang dalam kelompok, masuk ke area acara, dan dengan sengaja membuat keributan sambil berteriak-teriak serta meminta kegiatan tersebut dibubarkan.
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan personel Polres Tebing Tinggi dibantu Sat Pol PP Pemkot Tebing Tinggi berupaya dengan cara persuasif meminta mereka untuk ke luar," ucap dia.
Tatan menjelaskan, mereka berusaha melawan dan akhirnya petugas mengamankan serta membawa pelaku ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
"Para pelaku yang membuat keributan tersebut, melanggar Pasal 160 subsider Pasal 175 junto Pasal 155 KUH Pidana," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu. [Antara]