KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

Kamis, 28 Februari 2019 | 19:27 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Keduannya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, masa tahanan Nasir dan Hobby diperpanjang dari 5 Maret 2019 sampai 3 April 2019.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap dua tersangka," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Febri menerangkan, perpanjangan masa tahanan keduanya dilakukan lantaran penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua tersangka maupun saksi saksi.

Baca Juga: Yang Lawas nan Merindu, Berburu Kaset Pita di Jakarta

Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status penyidikan sendiri ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya diduga secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.

Terhadap kedua tersangka, KPK menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI