Polisi Bantah Ada Unsur Politis di Balik Penangkapan Ratna Sarumpaet

Kamis, 28 Februari 2019 | 17:57 WIB
Polisi Bantah Ada Unsur Politis di Balik Penangkapan Ratna Sarumpaet
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Suara.com/ Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah pernyataan terdakwa Ratna Sarumpet yang menyebut penangkapannya bermuatan politis. Dirinya menegaskan penyidik bekerja sesuai prosedur.

"Tidak ada unsur politisasi di kasus apapun," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2/2019).

Argo menambahkan, penyidik sudah bekerja sesuai aturan, baik dalam kasus berita hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, maupun kasus-kasus lainnya. Penangkapan Ratna juga sudah sesuai mekanisme yang ada.

"Yang jelas polisi itu bersikap netral. Penyidik bekerja sesuai Undang-Undang yang berlaku" jelas Argo.

Baca Juga: Prabowo: Ledakan Penduduk Bisa Bebankan Rumah Sakit

Sebelumnya, Ratna mengatakan bahwa kasus yang menimpa dirinya bermuatan politis. Hal itu berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan polisi.

"Aku cuma secara umum minta karena aku merasa ini semua politisasi. Penangkapan saya politisasi aku anggap enggak harus ditangkap juga toh bisa lihat tiketnya juga kok yang kayak gitu-gitu," kata Ratna di Polda Metro Jaya seusai menjalani sidang perdana.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratna didakwa membuat keonaran dengan mewartakan hoaks. Jaksa menilai Ratna sengajat membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

"(Terdakwa) Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa penuntut umum di ruang sidang.

Jaksa menerangkan, rangkaian kebohongan melalui pesan WhatsApp serta mengirim foto lebam pada wajahnya. Kemudian, pihak BPN Prabowo-Sandiaga menggelar konfrensi pers pada tanggal 2 Oktober 2018.

Baca Juga: Mengenal Imunoterapi, Senjata Harapan Baru Bagi Penderita Kanker Paru

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks penganiayaan yang viral di media sosial. Ratna pun kini telah mendekam di penjara setelah dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.

Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI