Polisi Bantah Ada Unsur Politis di Balik Penangkapan Ratna Sarumpaet

Kamis, 28 Februari 2019 | 17:57 WIB
Polisi Bantah Ada Unsur Politis di Balik Penangkapan Ratna Sarumpaet
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Suara.com/ Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI