Anggap Pimpinan Daerah Tak Netral, BPN Usul Kotak Suara Titip ke TNI

Kamis, 28 Februari 2019 | 17:34 WIB
Anggap Pimpinan Daerah Tak Netral, BPN Usul Kotak Suara Titip ke TNI
Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengusulkan agar kotak suara di Pemilu 2019 dititipkan ke TNI. BPN khawatir terjadi kecurangan, mengingat sejumlah pimpinan daerah sudah melakukan deklarasi dukungan ke Capres petahana Joko Widodo (Jokowi).

"Berbagai pimpinan daerah sudah deklarasi dukung Jokowi. Lebih baik kotak suara tidak lagi ditaruh di kantor camat," ujar Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade di Hotel Akmani, Gondangdia, Jakarta Pusat Kamis (28/02/2019).

Andre menerangkan, pihaknya mengusulkan agar kotak suara diletakan di kantor Komando Rayon Militer (Koramil) yang terdapat di tiap kecamatan sebelum didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan sesudahnya. Koramil dipilih karena BPN menganggap tentara sebagai institusi paling netral di Pemilu kali ini.

"Lebih baik di koramil karena TNI pasti netral," ujar Andre.

Baca Juga: Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Jalani Rehabilitasi di RSKO

Lebih jauh Andre mengatakan, jika nantinya kotak suara ditaruh di Koramil harus dikawal dengan pengawasan ketat. Beberapa institusi seperti TNI, Kepolisian, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan didampingi tiap saksi dari kubu Capres.

"Jadi nanti ada tentaranya, ada polisi, PPK, ada saksi-saksi juga dari masing-masing kubu. Takutnya jam 2-3 malem pas ngantuk ada kenapa-kenapa lagi. Apalagi kotaknya kardus," kata Andre.

Sebelumnya Bawaslu Jawa Tengah menyatakan deklarasi dukungan ke Jokowi - Ma'ruf yang dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah pada Sabtu (26/1/2019) di Hotel Alila Solo, memenuhi unsur pelanggaran.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengatakan, deklarasi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Diiringi Lagu Bunda, Momen Kenangan Keluarga Jokowi Diputar di Harlah PPP

"Bahwa jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah, seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata dan tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," kata Rofiudin beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI