Suara.com - Terdakwa kasus narkotika jenis kokain Richard Muljadi divonis 1,5 tahun penjara. Richard Muljadi dinilai Ketua Majelis Hakim, Krisnugroho terbukti mempunyai kokain.
Krisnugroho mengatakan selain divonis 1,5 tahun, Richard Muljadi juga diperintahkan untuk menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi medik di balai rehabilitasi RSKO Cibubur, Jakarta Timur
"Menjatuhkan pidana atas nama Richard Muljadi dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," kata Krisnugroho di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
"Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medik di balai rehabilitasi RSKO Cibubur, Jakarta Timur," lanjut Krisnugroho.
Baca Juga: Richard: Progres Tontowi Ahmad / Winny Oktavina Kandow Menjanjikan
Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman pidana 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, polisi menangkap Richard Muljadi di toilet sebuah restoran di Mall Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti iPhone X dan selembar uang kertas 5 Dollar Australia yang terdapat kokain sisa pakai seberat 0,038 gram adalah miliknya.