Suara.com - Mata Badriah Atalip, perempuan berusia 43, tampak berkaca-kaca saat menceritakan pengalamannya menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Aceh Utara, pada kurun 2017 lalu.
Pengalaman itu dituturkan Badriah di depan puluhan aktivis perempuan yang hadir dalam acara Jambore Nasional Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPH) di Rumah Retret Panti Samadi Nasaret, Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang, Rabu (27/2/2019).
“Kejadian itu sekitar dua tahun lalu. Pelaku KDRT-nya merupakan bandar sabu-sabu. Jangankan mengancam saya, ia bahkan berani menyuruh orang untuk melukai anak saya,” ujar Badriah seperti diberitakan Solopos.com—jaringan Suara.com, Kamis (28/2/2019).
Badriah mengakui akibat perbuatan pelaku, anaknya sempat dirawat di rumah sakit. Tulang tangan anak semata wayang Badriah itu patah akibat dikeroyok sejumlah orang yang tak dikenal.
Baca Juga: Lagu Syahrini Ini Gambarkan Kondisi Luna Maya Sekarang, Kebetulan?
“Saya coba meminta pertolongan polisi, tapi enggak ada yang mau berurusan dengan pelaku,” aku perempuan yang menyandang status janda itu.
Badriah bukanlah satu-satunya aktivis perempuan pembela hak asasi manusia, yang kerap mendapat intimidasi. Belasan aktivis yang hadir dalam acara di Rumah Retret Pantai Samadi Nasaret juga kerap mendapat teror serupa.
Tak hanya itu, mereka bahkan juga kerap dikucilkan oleh anggota keluarga. Meski demikian, sederet tantangan itu tak membuat mereka kapok. Mereka justru semakin gencar membela korban pelanggaran HAM.
“Saya bahkan sempat dimusuhi suami. Ini ATM saya saja sampai diblokir karena saya datang ke sini,” ujar Friska dari Jakarta.
Acara yang digagas Forum Pengada Layanan (FPL) itu bertujuan untuk mempertemukan para aktivis pembela HAM dari kalangan perempuan.
Baca Juga: Kalah di El Clasico, Casemiro Minta Stop Kaitkan Ronaldo dengan Real Madrid
Acara yang digelar selama tiga hari, sejak Senin (25/2/2019) itu dihadiri belasan aktivis perempuan dari berbagai provinsi.
Mereka berkumpul untuk menyatukan tekad dalam memberantas pelanggaran HAM di Tanah Air, khususnya kekerasan terhadap perempuan. Maklum, dalam beberapa tahun terakhir kasus kekerasan terhadap perempuan sangat marak di Indonesia.
Data Komnas Perempuan bahkan menyebutkan kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami kenaikan sekitar 25 persen pada 2017 lalu.
Pada 2016, kekerasan terhadap perempuan mencapai 259.150 kasus, sementara tahun 2017 naik menjadi 348.446 kasus.
Kendati demikian, naiknya jumlah kasus kekerasan ini tak diimbangi dengan perlindungan hukum bagi para aktivis perempuan. Bahkan, masyarakat di daerah yang masih menjunjung tinggi perilaku patriarki memandang rendah aktivis perempuan.
“Saya bahkan kerap dianggap penganut aliran sesat. Mereka menganggap HAM adalah budaya barat,” ujar Badriah.
Koordinator Sekretariat Nasional (Setnas) FPL, Veni Siregar, berharap adanya Jambore Nasional bisa menjadi titik balik perlindungan bagi aktivis perempuan pembela HAM.
“Selama ini, pelaku intimidasi terhadap aktivis hanya dikenai hukuman seperti kriminal pada umumnya. Perlu ada payung hukum yang khusus melindungi aktivis HAM. Kami sudah buat rekomendasinya dan akan diserahkan ke pemerintah,” tutur Veni.