Suara.com - Polisi meringkus seorang remaja berinsial SC (20) lantaran diduga telah melakukan persetubuhan terhadap gadis belia hingga puluhan kali. Penangkapan terhadap pelaku setelah aparat Satreskrim Polres Cilegon mendalami laporan dari keluarga Mawar (nama samaran korban).
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, aksi persetubuhan itu dilakukan SC saat membawa kabur Mawar dari kediamannya di kawasan Purwakarta, Banten. Saat itu, pelaku masih berhubungan asmara dengan korban yang masih berusia 18 tahun.
"Mereka ini pacaran sudah lama sekitar dua tahun. Selain itu korban juga sempat dibawa beberapa saat oleh pelaku, orang tuanya kehilangan. Kemudian dilaporkan,” kata Rizki seperti dikutip Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (28/2/2019).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra menyatakan saat ini pelaku SC sudah ditahan dan dalam proses hukum.
Baca Juga: Setelah Dian Sastro, Kini Pengguna Waze Akan Ditemani Jonatan Christie
“Sekarang itu korban umurnya 18 tahun, namun saat itu melakukannya masih berumur dibawah 18 tahun,” terangnya.
Dikatakan bahwa, pelaku mengaku pertama kali melakukan hubungan suami-istri di kediaman nenek korban.
“Penangkapan pelaku ini berawal saat pelaku ini kepergok saat main di rumah korban saat orang tuanya tidak ada. Kemudian orang tuanya pulang dan melihat ada laki-laki di rumah. Kemudian orang tua korban melapor dan kemudian kita langsung amankan,” katanya.
Atas perbuatannya, SC dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Baca Juga: Bazar Buku Big Bad Wolf Jakarta Ada Lagi, Catat Tanggal dan Waktunya Ya!