Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali melakukan revitalisasi Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) disejumlah titik di Ibu Kota, setelah tiga JPO di Jalan Sudirman sukses dibangun. Titik selanjutnya berada di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho mengatakan dua JPO selanjutnya juga akan dibangun menggunakan dana kompensasi Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dari pihak swasta seperti tiga JPO yang baru diresmikan Gubernur Anies Baswedan.
"Ada dua (pakai dana KLB) tahun ini yang Pasar Minggu dan Daan Mogot," Kata Hari kepada wartawan di JPO Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Untuk diketahui, JPO di Jalan Daan Mogot adalah JPO Jembatan Gantung yang dirobohkan setelah ditabrak oleh truk. Sementara JPO Pasar Minggu tak bisa digunakan setelah baliho besar yang dipasang di JPO roboh.
Baca Juga: Dijaga Ribuan TNI dan Polisi, Demo FUI di KPU Dilarang Bawa Atribut Parpol
Dua JPO tersebut akan dirobohkan terlebih dahulu untuk kemudian direvitalisasi dan diaktifkan kembali dengan desain yang lebih modern.
"Untuk tahun (2019) ini dua, Pasar Minggu dan Jembatan Gantung Daan Mogot, revitalisasi. Itu sudah rusak berat, strukturnya kami ganti, robohkan, nanti dibuat struktur baru dengan model baru," jelasnya.
Hari menerangkan, desain dari kedua JPO tersebut akan selesai digambar pada awal Maret 2019, sedangkan pengerjaannya akan memakan waktu enam bulan.
"Yang Daan Mogot sudah (dirobohkan), yang Pasar Minggu belum, rencananya pekan ini kita robohkan. Desain finalnya hopefully awal Maret sudah selesai. perencanaan, baru kita mulai fisik, direncanakan 6 bulan lah fisik," ucap Hari.
Gubernur Anies Baswedan baru saja meresmikan tiga JPO di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada Kamis (28/2/2019).
Baca Juga: Cerita Prabowo Lari Ketakutan Saat Dipanggil Ibunya, Hingga Diledek Ajudan
Tiga JPO yang sudah direvitalisasi berada di Bundaran Senayan, Polda Metro Jaya, dan Gelora Bung Karno, ketiga JPO ini terintegrasi dengan Halte Transjakarta. Khusus untuk JPO Polda Metro Jaya belum siap digunakan.