Habib Bahar bin Smith Didakwa 7 Pasal Dugaan Penganiayaan

Pebriansyah Ariefana
Habib Bahar bin Smith Didakwa 7 Pasal Dugaan Penganiayaan
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Usai dakwaan dibacakan oleh Jaksa, Habib Bahar bin Smith pun akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari Jaksa.

Suara.com - Habib Bahar bin Smith didakwa 7 pasal dugaan penganiayaan. Habib Bahar bin Smith diduga menganiaya 2 orang berinisial CAJ, 17 tahun dan MKU, 18 tahun.

Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu dijerat dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan. Habib Bahar bin Smith didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kemudian dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Dalam sidang dakwaan Habib Bahar bin Smith yang berlangsung di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Kamis (28/2/2019), Jaksa membacakan kronologis dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap 2 orang korban CAJ dan MKU.

Baca Juga: Beda Komentar Tokoh NU dan Habib Bahar bin Smith soal Gaya Ceramah Gus Miftah

Usai dakwaan dibacakan oleh Jaksa, Habib Bahar bin Smith pun akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari Jaksa.

"Apakah anda akan mengajukan eksepsi," ujar majelis hakim dalam persidangan itu.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Kemudian, Habib Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang menjeratnya.

"Kami akan lakukan eksepsi," ucap kuasa hukum Bahar.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Komentari Cara Dakwah Gus Miftah: Nggak Menyalahkan...

Sidang ihwal eksepsi yang dilayangkan Habib Bahar bin Smith baru akan digelar pekan berikutnya. Sidang kedua itu akan berlangsung di gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (6/3/2019).