Suara.com - Seorang kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, ditetapkan polisi menjadi tersangka karena diduga menggunakan dana desa untuk membeli mobil pribadi.
Kasat Reskrim Polres OKU Ajun Komisaris Alex Adrian yang dihubungi Antara, mengatakan tersangka ZU (41) diduga kuat berdasarkan alat bukti yang didapatkan telah menggunakan dana desa sebanyak Rp 359 juta untuk keperluan pribadi.
"Penyelewengan ini terjadi pada dana desa tahun 2017," kata Alex Adrian, Kamis (28/2/2019).
ZU diketahui merupakan Kepala Desa Ulak Lebar. Ia menyelewengkan dana desa tahap pertama tahun 2017 yang berjumlah total Rp 481 juta.
Baca Juga: Cegah Korupsi di Jatim, KPK Temui Khofifah dan Emil Dardak
Setelah dana tersebut cair dan masuk ke rekening kas desa, ZU langsung mengalihkan ke rekening pribadinya. Ia beralasan agar mudah diambil saat ada kegiatan serta keperluan mendadak.
Berdasarkan penelusuran kepolisian diketahui total dana yang dikucurkan pemerintah pusat sebenarnya Rp 801 juta dalam dua tahap.
Pada tahap pertama ternyata sudah bermasalah, karena tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Setelah mendapat laporan warga, polisi langsung melakukan pengusutan. Rupanya, dana itu dipakai untuk membeli satu unit mobil Toyota Avanza, berlibur dan berobat istrinya.
"Beli mobil Rp 150 juta, jalan-jalan, sama berobat istrinya. Jadi totalnya sekitar Rp 359 juta yang dipakai untuk kepentingan pribadi kades," kata Alex.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara ke Kejaksaan
Hanya sekitar Rp 20 juta yang dipakai untuk pembangunan jembatan. Pekerjaan ini juga dilakukan untuk memudahkan kendaraan si kades masuk ke kediamannya. Sebab, jalan yang selama ini dilalui sudah rusak parah.
Atas perbuatannya, kades tersebut kini ditahan di Polres OKU. Sedangkan sisa dana Rp 96 juta yang ada di rekening diblokir untuk kepentingan penyidikan.