Suara.com - Berkas perkara kasus berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan. Untuk itu, tersangka atas inisial MIK beserta barang bukti akan dilimpihkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap sejak Rabu (27/2/2019). Artinya, polisi menyerahkan seluruh tanggungjawabnya kepada Kejaksaan.
"Jadi kebarin setelah berkas sudah kita kirim ke kejaksaan tanggal 27 Februari, kejaksaan memgirimkan surat P21 artinya bahwa berkas perkara tersangka MIK ini dinyatakan lengkap baik formil maupun materil ya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2/2019).
Barang bukti yang diserahkan berupa tangkap layar dari postingan MIK ihwal hoaks tersebut. Selain itu, ponsel genggam milik MIK juga diserahkan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Pendukung Prabowo Kena Pasal Berlapis
"Isinya postingan atau capture yang dilakukan oleh tersangka. Ada juga handphone juga ada di dalam dan sebagainya. Jadi hari ini kita akan mengirim sebagai tanggung jawab penyidik akan mengirim ke kejaksaan tinggi," jelasnya.
Sebelumnya, Polisi kembali menangkap satu tersangka hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku berinisial MIK (38) diciduk polisi, Minggu (6/1/2019) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan pihaknya menangkap MIK di Kota Cilegon, Banten sekira pukul 22.30 WIB.
"Dari penangkapan tersebut identitas tersangka inisial MIK umur 38 tahun dan perannya memposting kalimat yang dibuat sendiri di akun twitter. Dia menyebarkan di akun Twitter atas nama @chiecilihie80," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).
MIK merupakan seorang guru yang sehari-hari mengajar di salah satu Sekolah Menangah Pertama di Cilegon. Selain itu, dari pemeriksaan MIK mengaku jika dirinya merupakan salah satu pendukung Capres - Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Baca Juga: Guru SMP Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Sempat Kabur ke Majalengka
Akibat perbuatannya, kini MIK tak lagi bisa mengajar karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi. Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda Paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.